ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, membekuk tujuh pelaku pencurian 128 sak semen di Kampung Linung Bulen Satu, Kecamatan Bintang, kabupaten setempat.
Ketujuh orang tersebut merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka diantaranya, HT (31), MH (36), IL (26), RJ (31), RF (30), MA (24), dan MF (17).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, mengatakan para pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Meski demikian, kata Kasat, pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan menempuh mekanisme restoratif justice. Korban dan pelaku bersepakat berdamai.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika sebuah proyek irigasi di Kampung Linung Bulen kehilangan 128 sak semen dengan kerugian mencapai Rp 8 juta lebih.
“Sehingga dari hasil penyelidikan kita lakukan, mengarah ke tujuh pelaku yang merupakan pekerja proyek irigasi tersebut,” kata Kasat kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Dikatakan Kasat, kasus tersebut sudah dihentikan. Korban sudah mencabut laporan. Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diwajibkan menyelesaikan pekerjaan irigasi dan gaji mereka dipotong selama bekerja sebagai kompensasi atas semen yang dicuri dan telah dijual.
Kasat menyebutkan salah satu alasan korban mencabut laporan, agar pekerjaan tersebut dapat dikebut dan tidak terganggu.
“Sementara jika kasus berlanjut, korban harus mencari tukang baru, yang akan memakan waktu lebih lama,” imbuhnya.