Hukrim  

Kejari Didesak Tetapkan Status Tiga Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Terkait Korupsi APE

aceh
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah untuk menetapkan tiga anak mantan Bupati Shabela Abubakar sebagai tersangka, yang diduga terlibat penerimaan aliran dana kasus korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan.

“Pelaku yang terlibat dalam aliran dana, baik sebagai pemberi maupun penerima, harus ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada upaya untuk melindungi,” kata Alfian, Senin (23/10/2023) seperti dikutip dari AJNN.

Ia menambahkan , hal tersebut terungkap pada fakta persidangan. Seharusnya menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga anak mantan Bupati Aceh Tengah, yaitu ME, SW, dan PN.

“Fakta persidangan merupakan bukti baru untuk penyelidikan,” ujarnya.

Alfian menduga bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh Shabela Abubakar, sehingga anak-anak Shabela juga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Alfian menegaskan pentingnya Kejari Aceh Tengah untuk menyelidiki kasus ini secara cermat tanpa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran.

“Jika kasus ini dibiarkan, mungkin kejaksaan akan disalahpahami. Orang-orang yang benar-benar terlibat harus dihadapkan pada hukum agar keadilan terwujud,” kata Alfian.

Selain itu, Alfian juga mendorong Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam perkara ini, karena saat ini hanya tingkat operasional yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jelas bahwa tiga anak Shabela ini menerima hasil dari uang korupsi tersebut, sehingga mereka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfian.

Diberikan sebelumnya, tiga anak mantan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, diduga menerima aliran dana dalam dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan setempat. Mereka adalah PN, ME, dan AS.

Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, Anton, mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2019, terdakwa Uswatuddin bertemu dengan Ridha Udin Suku di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Uswatuddin adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan periode 2018-2019 dan Pengguna Anggaran (KPA), sementara Ridha Udin Suku merupakan PPTK.

Ridha Udin Suku mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan rencana untuk memberikan keuntungan dari pekerjaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 kepada anak-anak bekas bupati Aceh Tengah, PN dan ME.

“Dan terdakwa Uswatuddin menjawab ya sudah,” kata JPU dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *