LANGSA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh ke Jakarta. Dalam kasus ini, polisi menangkap Bachtiar (53) warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang mengaku sebagai kurir.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan kasus penyelundupan narkotika tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan, didapat informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Jakarta.
Kasat Narkoba dan Unit Opsnal, kata Kapolres, kemudian memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap orang atau jaringan pengedar sabu dimaksud. Penyelidikan dilakukan hingga ke beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB saat tiba di Bireuen, Kasat Narkoba dan timnya melihat satu unit mobil Ayla warna
merah B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi, selanjutnya petugas memeriksa.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan Bachtiar tersebut ditemukan barang bukti sepuluh paket besar sabu yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam,” kata Kapolres, Selasa (28/05/2024).
Saat diinterogasi, kata Kapolres, tersangka Bachtiar mengaku ada temannya berinisial YS yang terlibat. Mendapat pengakuan tersebut, Kasat Resnarkoba dan tim langsung melakukan pengembangan, namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Bireuen pelaku YS belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka Bachtiar dan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat keseluruhan 10.550 gram, satu tas ransel, satu tas selempang, tiga handphone dan satu mobil Ayla dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2011 divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota 13 tahun kurungan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta. Saat itu ditemukan barang bukti tujuh kilogram sabu.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan trsangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah.