Hukum  

Kejati Aceh Gelar Penyuluh Hukum Melalui Jaksa Masuk Sekolah

jaksa-masuk-sekolah
Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh saat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah Tahun Anggaran 2024 di SMA Keberkatan Olahraga Negeri Aceh di Komplek Stadion Harapan Bangsa. (Foto: Humas Kejati Aceh)

BANDA ACEH – Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (24/04/2024).

Kegiatan JMS ini dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan hukum , pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan Pelajar serta penyuluhan penggunaan Media Sosial yang baik guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying bagi Siswa dan Siswi di SMAKON Aceh.

Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H,dalam materinya mengingatkan siswa menjauhi penyalahgunaan Narkotika,karena menurut generasi emas adalah generasi tanpa di pengaruhi Narkotika

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita maka jangan pernah memakai narkoba karena merusak tubuh dan masa depan kita,” tegas Fitriani.

Saat ini, Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait.

Lebih lanjut, Fitriani menjelaskan, bahwa bahaya bagi pemakai Narkoba selain merusak tubuh, Pemakai Narkotika juga dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Pada kesempatan itu juga, Fitriani turut mengajak siswa menggunakan Media sosial secara bijak dan baik. Sebab, diera digitalisasi penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana,” sebutnya.

“Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana . Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani,S.H,M.H, Kepala SMAKON Aceh, Ahfas, S.Pd.I., M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *