News  

Ketua MPR Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Usai Pemilu 2024

mpr-ri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalinga saat kunjungan hari ke-21 di Dapil Jawa Tengah VII saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Purbalingga, Jawa Tengha (Foto: HO-MPR)

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dilakukan setelah Pemilu 2024.

“Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses,” kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (07/02/2024).

Berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, menurut dia, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.

“Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Bamsoet mengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 5 Februari 2024 bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut.

Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta antara desa dan kota.

Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjut Bamsoet, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa.

“Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *