BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, menyatakan pihaknya telah menetapkan lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) provinsi yang akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Kelimanya dinyatakan lulus usai diseleksi dari 15 orang peserta.
“Penetapan telah diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis lalu,” kata Iskandar, di Banda Aceh, Sabtu (16/12/2023).
Politikus Partai Aceh ini menyampaikan, bahwa selain dari lima peserta yang lulus, terdapat lima dari yang lainnya ditetapkan sebagai lulus cadangan.
Kata Iskandar, yang dinyatakan lulus yakni Muhammad Yusuf, Muhammad, Muhammad, Fuadi dan Muhammad. Sedangkan yang lulus cadangan yakni Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milwady, Agusni, dan Junaidi.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Panwaslih ini dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan pilkada. Yaitu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil wali kota, di Aceh untuk Pemilu 2024
“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” jelasnya.
Penetapan ini telah ditentukan dalam perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60.
Iskandar berharap, agar kelima yang terpilih dapat mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antara pengawas di semua tingkatan.
“Mereka nantinya akan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Sementara masa kerja mereka, 3 bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” ujar Iskandar.