BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, karena lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut sedang kekosongan komisioner.
“Secara hirarki nya begitu, diambil alih satu tingkat di atasnya (KPU RI),” kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi, di Banda Aceh, Selasa (18/07/2023).
Perlu diketahui, Komisioner KIP Aceh sebelumnya telah berakhir masa tugasnya sejak tanggal 17 Juli 2023 kemarin. Namun hingga hari ini belum adanya penetapan komisioner baru untuk periode 2023-2028.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melakukan seleksi calon anggota komisioner KIP Aceh, dan sudah menetapkan sebanyak tujuh nama untuk kemudian ditetapkan menjadi komisioner.
Fahmi mengatakan, dengan diambil alih oleh KPU, maka ketika nantinya ada rapat-rapat atau pleno serta kegiatan penting lainnya maka langsung dilaksanakan oleh tim KPU. Apakah mereka turun langsung atau zoom nantinya akan disesuaikan kembali.
“Kita lihat nanti zoom atau gimana, tetapi mekanismenya mereka yang teken. Langsung semua anggota KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan tujuh nama yang ditetapkan jadi komisioner KIP Aceh kepada pimpinan DPRA untuk kemudian diserahkan ke KPU RI.
Namun, hingga hari ini juga belum ada kejelasan apakah nama-nama tersebut telah diterima olrh KPU atau belum.
“Dari Komisi I sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRA. Silahkan dikonfirmasi ke pimpinan,” kata Iskandar.













