LANGSA – Koordinator Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Wahyu Ramadana meminta Pengadilan Negeri Langsa untuk netral dan memihak untuk kepentingan masyarakat dalam mengambil putusan hasil Pra Peradilan terhadap Bea Cukai Langsa.
“Kita minta hakim tunggal yang menangani perkara ini agar tetap netral demi kepentingan masyarakat dan tidak tercemar akan hasutan-hasutan dari pihak lainnya,” ungkap Wahyu, Minggu (20/08/2023).
Menurutnya, Pra peradilan ini sangatlah penting, pasalnya biar masyarakat tahu bahwa Bea Cukai Langsa itu benar atau tidak dalam melaksanakan tugasnya selama ini, karena selama ini kinerja kantor Bea dan Cukai nyaris tanpa ada pengawasan.
“Benar atau tidaknya Bea Cukai Langsa itu ada pada putusan hakim nanti, semoga Ketua Pengadilan melalui hakim tunggal ini bisa menentukan putusan terbaik dan berpihak pada kepentingan umum dan tidak berpihak pada pejabat dan aparatur pemerintahan yang nakal, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyu juga meminta dan menghimbau kepada hakim tunggal pengadilan negeri (PN) Langsa yang menangani kasus perkara pra peradilan (PRAPID) agara dapat memutuskan pada putusan akhir perkara tuntutan terhadap Bea Cukai Langsa dengan bijak dan seadil-adilnya.
Sebagaimana yang telah diagendakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 nanti. Hakim tunggal pengadilan negeri (PN) Langsa akan memutuskan putusan akhir terhadap perkara pra peradilan (PRAPID) yang diajukan oleh LSM Gadjah Puteh terhadap Pihak Bea Cuka Langsa.
“Tentu kita berharap agar hakim tunggal yang menangani kasus ini dapat bekerja dan memutuskan perkara ini dengan bijak dan adil tanpa alasan. Saya selaku koordinator Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) dalam hal ini sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh LSM Gadjah Puteh,” sambung Wahyu.
Ia menjelaskan, ini merupakan bagian dari kinerja organisasi dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus berada sebagai corong dalam pergerakan keadilan, baik dilakukan dengan cara aksi/demontrasi ataupun dengan cara advokasi.
“Sebelum kita mengajukan tuntutan pra peradilan (PRAPID) ke pengadilan negeri (PN) Langsa melalui LSM Gadjah Puteh terhadap kasus kasus yang terjadi di Bea Cukai Langsa kita sudah melakukan beberapa kali aksi/demontrasi di kantor bea cukai langsa dan juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan bea cukai langsa ke Polda Aceh,” terangnya.
Wahyu menegaskan, terkait praperadilan (PRAPID) yang dilakukan oleh LSM Gadjah Puteh dapat dikabulkan. Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk dapat menolak praperadilan tersebut, karena gugatannya demi mengawal kepentingan umum.
“Maka dari itu saya dan kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan jika terjadi putusan akhir yang tidak berpihak kepada keadilan. Maka saya dan kawan kawan pastikan kita akan turun untuk menggelar aksi/demontrasi, karena aksi dan advokasi yang kita lakukan terhadap bea cukai ini merupakan aksi yang murni yang hadir dari hati nurani kita dan mewakili dari keresahan masyarakat,” tegasnya.