Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta Dibentuk, Ini Kata T. Kamaluddin

Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh
Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE., MSi. (Foto: Situasi Nusantara)

ACEH BESAR – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh melalui Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh mendorong dan mendampingi pembentukan Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta di Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (03/04/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE., MSi, Sub Koor, Ir. Sri Meutia Wayuni dan Staf serta Pendamping Koperasi Provinsi, Ir. Elvira Syuhada.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari, S,Ag., M.Si melalui Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE., MSi mengatakan, bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum, dengan mendasarkan semua kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

BACA JUGA:   PJU Polda Aceh Ikut Fun Bike Dirgantara HUT ke-77 TNI AU

“Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur,” kata Kamaluddin.

Kemudian, lanjut Kamal, bahwa pendirian Koperasi diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta
Pembentukan Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta. (Foto: Istimewa)

“Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia. Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Kamaluddin berharap, Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta menjadi salah satu Koperasi pemasaran di Aceh Besar yang dapat menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen.

BACA JUGA:   Kunjungi Koperasi di NTB, Teuku Kamaluddin: Banyak Hal dan Masukan Untuk Penerapan Koperasi di Aceh

Pada kesempatan itu, calon Ketua Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta, Faisal dan Sekretaris Irene Trisya Magfira menyampaikan rasa terima kasih kepada Diskop UKM Aceh dapat mendampingi pembentukan Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta ini.

“Terimakasih kepada Diskop UKM Aceh yang bersedia datang langsung ke lokasi untuk menjelaskan mekanisme pembentukan koperasi kami,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, T. Kamaluddin menjelaskan persyaratan pembentukan koperasi yang meliputi antara lain:

Surat permohonan ke Diskop UKM Aceh.

Daftar hadir rapat pembentukan.

Berita acara pembentukan.

Susunan pengurus dan pengawas.

Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas.

Surat kuasa.

Neraca awal dan rencana kegiatan usaha.

Bukti setoran modal awal.

FC KTP anggota minimal 9 orang.

Surat keterangan kedudukan dari Kepala Desa.

Draft AD/ART.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *