KPU: Tes Kesehatan Jadi Penentu Nasib Capres dan Cawapres

anggota-kpu-ri
Anggota KPU RI, Idham Holik (Foto: RMOL)

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyebutkan tes kesehatan menjadi salah satu faktor penentu bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika tes tersebut menyatakan tidak lolos, maka calon presiden dan wakil presiden dapat digantikan oleh orang lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal ini menjelaskan bahwa jika hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka penggantian calon dapat diganti.

BACA JUGA:   Ini Janji Anis dan Cak Imin Jika Menang Pilpres 2024

“KPU meminta partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti,” kata Idham, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) PKPU 19/2023 juga mengatur tata cara penggantian bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mesti berkirim surat permintaan calon pengganti.

“Surat permintaan harus mencantumkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 46 ayat (2),” tambah Idham.

BACA JUGA:   Kapolres Pidie Laksanakan Peninjauan Pelipatan Surat Suara

Idham juga mengungkapkan bahwa pengusulan bakal calon presiden atau wakil presiden pengganti harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima surat permintaan dari KPU RI.

“Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, partai politik atau gabungan partai politik pengusul berhak mengusulkan pasangan calon baru sebagai pengganti,” kata Idham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *