Hukrim  

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 60 Paket Ganja

20241115 img 20241115 112704
Kapolres Langsa didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Sukri. Foto: dok Humas Polres Langsa.

LANGSA – Personel Satuan Narkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran 60 paket narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Gayo Lues. Dalam pengungkapan tersebut polisi ikut menangkap seorang kurir yaitu Sukri (38) warga Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Rabu, 16 Oktober 2024, lalu.

Selain 60 paket besar ganja dengan berat 58.850 kilogram, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi, handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers, Jumat, 15 November 2024.

Atas informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka ditangkap di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1369 VAA yang digunakan tersangka untuk membawa 60 paket ganja tersebut dari Gayo Lues.

“Pengakuan tersangka, dia mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial AI (DPO) dari Kabupaten Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan harga perkilonya 1.000.000,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan. senjata api.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *