ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melimpahkan mantan Keuchik Gampong Buket Panjau, Kecamatan Nurussalam, berinisial MH (42) ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat, 20 Desember 2024.
”Penyidik Polres Aceh Timur telah merampungkan berkas perkaranya. Tersangka kini telah diserahkan ke Jaksa untuk menjalani proses selanjutnya,”sebutnya.
Menurut Adi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dari tahun 2020 hingga 2022. Hasil audit oleh Inspektorat terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 728.855.240.
Modus operandi yang digunakan tersangka, kata Kasat, menggunakan anggaran gampong yang kegiatannya tidak tersebut dalam APBG.
“Bahkan kegiatan yang tersebut dalam APBG tidak dikerjakan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat kepala Kejari Aceh Timur, menyebutkan perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.