Mendagri Minta Pemerintah Aceh Tuntaskan Persoalan Penetapan UMP dan Isu PHK

20241031 whatsapp image 2024 10 31 at 11 37 12 1 scaled
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan terkait antisipasi isu PHK dan persiapan UMP 2025, secara virtual di Pendopo Gubernur. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

BANDA ACEH –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Pemerintah Aceh menuntaskan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia meminta persoalan itu menjadi prioritas Pemerintah Aceh disamping menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isu tersebut diminta dapat diselesaikan bulan ini.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI serta diikuti Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal secara virtual di Pendopo Gubernur, Kamis, 31 Oktober 2024.

“Kebijakan yang dikeluarkan Pemda diharapkan minim risiko, sehingga kondusifitas di daerah tetap terjaga,” kata Tito.

Tito mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat terkait isu PHK dan penetapan UMP 2025.

“Segera aktifkan langkah preventif dan lakukan komunikasi serta mediasi antara pemerintah, pengusaha dan buruh diwakili organisasi masing-masing, untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak,” kata Tito.

Tito meminta kepala daerah juga melibatkan kepolisian, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan kejaksaan, agar semua paham dengan keputusan diambil.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh kepala daerah untuk bisa membangun sistem yang dapat mendeteksi dini adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing daerah.

Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif dan mencari solusi untuk menghindari PHK.

“Dorong pihak perusahaan dan buruh untuk mengoptimalkan dialog mencari solusi terbaik, agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga,” ujar Yassierli.

Disamping membangun dialog dengan pengusaha dan buruh, Yassierli meminta agar Pemda mempedomani regulasi perundang-undangan dalam menetapkan UMP. Ia juga meminta agar data dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan UMP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *