Menpan RB Terbitkan SE, Alex Denni: Tidak Boleh PHK, Kita Amankan Dulu Agar Terus Bekerja

Surat Edaran MenpanRB
Surat Edaran (SE) nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Kemudian, penegasan SE tersebut juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan surat edaran tersebut, Sabtu (29/07/2023).

Dalam surat edaran tersebut, bahwa Tenaga Non-ASN masih dapat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga meminta kepada instansi, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan sejumlah langkah.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan bagi tenaga non-ASN, serta mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:   Aceh Utara Banjir, Eksekutif dan Legislatif Tutup Mata, Ada Apa?

Melihat pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid. Karena, terdapat beberapa sampel data yang ditemukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi juga skema-skema yang sedang dirumuskan.

“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.

BACA JUGA:   PPK Kecamatan Simeulue Tengah Adakan Bimbingan Teknis

Alex juga menegaskan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujarnya.

Oleh sebab itu, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *