JAKARTA – Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 telah dinaikkan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor: 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besaran gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.
Pengesahan peraturan tersebut tertanggal sejak 05 Agustus 2022 yang memuat tentang perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian penambahan Honor untuk petugas Pemilu 2024:
- Ketua PPK: Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 900.000 menjadi Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 850.000 menjadi Rp 1.300.000
- Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp 800.000 menjadi Rp 1.000.000
- Linmas: Rp 500.000 menjadi Rp700.000
Tak hanya itu, KPU juga menetapkan besaran Santunan yang tak diinginkan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal Dunia: Rp 36.000.000
- Cacat permanen Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka ringan: Rp 8.250.000
- Bantuan pemakaman: Rp 10.000.000 per orang













