Penempatan Guru PPPK Jadi Polemik, Dirjen GTK: Kewenangan Pada Pemerintah Daerah

Sekretaris Dirjen GTK Dr. Praptono
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Praptono. (Foto: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

GARUT – Sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertimbangkan relokasi penempatan guru PPPK di luar Kecamatan.

Salah satunya, telah dilakukan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dengan nomor surat: 800.1.13.2/4319-BKD/2023, perihal permohonan perubahan formasi dan penempatan PPPK guru, Kamis (13/07/2023).

Mengutip dari pantauan garut.suara.com, dilapangan penempatan guru PPPK formasi 2022, dinilai menyulitkan, saat melaksanakan tugas. Bagaimana tidak, seorang guru yang tinggal di ujung utara, ditempatkan di ujung selatan. Atau sebaliknya dari ujung selatan ke wilayah utara.

BACA JUGA:   Sebelas Sekolah Penggerak Simeulue Ikuti Lokakarya Kepemimpinan

Sebenarnya mereka bukan tidak ingin bersyukur diangkat sebagai PPPK, hanya saja, penempatan yang jauh, sangat berdampak pada beban kehidupan sehari-hari.

Sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian berharap, ada kebijakan pemerintah pusat untuk meninjau ulang terkait relokasi penempatan.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dr. Praptono, melalui surat tanggapan yang dilayangkan kepada Bupati Garut, membuat bimbang dan tidak jelas.

BACA JUGA:   Laksanakan ANBK Perdana Secara Online, Sekolah Satap Pulau Teupah Tingkatkan Digitalisasi Asesmen Nasional

Pasalnya, dalam surat itu, Dirjen GTK menegaskan, bahwa penempatan dilakukan dengan memperhitungkan Analisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah (Pemda) agar memastikan kesesuaian Dapodik dengan kondisi rill di lapangan. Kemudian, bunyi poin dua dalam surat itu, dirjen GTK melarang guru PPPK dikembalikan ke sekolah induk semula.
Poin tiga, Dirjen GTK memberikan kewenangan PPK untuk mendistribusikan atau menata penempatan guru PPPK setelah diangkat menjadi ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *