MPU Aceh: Penggunaan Zat Berbahaya Dalam Makanan Hukumnya Haram

mpu
Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini saat membacakan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Rabu (26/07/2023) (Foto: MPU Aceh)

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa tentang penggunaan zat berbahaya didalam makanan hukumnya haram karena dapat berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah hukumnya haram. Sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan MPU, Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Rabu (26/07/2023).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Zulkarnaini menyebutkan pada fatwa tersebut menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

BACA JUGA:   Sat Lantas Polres Simeulue Lakukan Strong Point Pagi

Selain itu, Ia menambahkan, zat berbahaya juga bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan terhadap keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh sebab itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan, penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram. Pasalnya dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan bagi yang mengonsumsinya.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Akan tetapi dalam fatwanya MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai prosedur yang ditetapkan ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” ujar Zulkarnaini.

BACA JUGA:   BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Aceh

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota dalam memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri untuk tidak digunakan dalam makanan.

“Kepada masyarakat, kami berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk menyosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengatakan, fatwa yang dikeluarkan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, fatwa itu dapat melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Tgk H Hasbi Albayuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *