ACEH JAYA – Satpol PP dan Panwaslih Aceh Jaya melakukan membersihkan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sekitar kota Calang dan jalan nasional, Senin (13/11/2023).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban APK ini merupakan bagian integral dari dukungan terhadap suksesnya tahapan pemilu 2024.
Hamdani menambahkan bahwa petugas Satpol PP juga didampingi oleh Panwaslih Aceh Jaya, Panwascam, dan didukung oleh personil dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, dan Subdenpom IM/2-5 Calang.
“Hari ini, tim kami fokus di lima kecamatan, yaitu Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, giat pembersihan dan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pada tanggal 6 dan 8 November 2023 dengan Panwaslih dan pihak terkait.
“Sebanyak 75 APK dari Caleg DPR RI, DPRA, dan DPRK Aceh Jaya dari beberapa partai peserta pemilu 2024 telah dicopot oleh petugas, melibatkan 24 baliho, dua di antaranya berukuran besar, 43 spanduk, enam banner, dan dua stiker yang melanggar aturan pemilu,” ungkap Hamdani.
Hamdani mengatakan bahwa sebelumnya Panwaslih Aceh Jaya telah mengirim surat kepada partai politik untuk menurunkan atau menertibkan APK secara mandiri, karena peserta pemilu tidak diizinkan melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023.
Dikatakannya, APK yang dicopot oleh petugas dibawa dan diamankan di Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya.
“Para Caleg yang membandel dan abai aturan dalam pemasangan APK tersebut secara lengkap dicatat oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” pungkasnya.