SIMEULUE – Hingga saat ini, enam partai politik menolak rencana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kecamatan, yaitu Teluk Dalam, Salang, dan Simeulue Timur.
Alasan penolakan PSU tersebut adalah potensi kerugian bagi para calon legislatif dan partai politik yang telah memperoleh suara terbanyak pada pemilu tanggal 14 Februari lalu. Mereka mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya kerusuhan dan praktik politik uang.
Partai Golkar, PKS, Hanura, Nasdem, dan PAN termasuk di antara partai PDIP juga ikut menolak rencana PSU tersebut.
KIP bermaksud melakukan PSU setelah ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan suaranya di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga dapil tersebut, sesuai rekomendasi Panwascam di ketiga kecamatan.
Total 19 TPS akan menjadi objek PSU, dengan rincian 5 TPS di Salang, 7 TPS di Teluk Dalam, dan 7 TPS di Simeulue Timur.
Namun, KIP Simeulue masih dalam tahap mempelajari dan mengevaluasi 19 TPS yang direkomendasikan, untuk menentukan mana yang layak dilakukan PSU sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran situasi.co.id menemukan bahwa kesalahan pada 19 TPS tersebut disebabkan oleh kelalaian KPPS, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) yang memungkinkan pemilih tidak sah memberikan suara di TPS.
Misalnya, di TPS 01 Desa Tamon Jaya, ada pemilih yang telah meninggal namun tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berhasil mencoblos surat suara.
Di Kecamatan Teluk Dalam, TPS Desa Buluh Hadek dan TPS Desa Gunung Putih terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT setempat, namun menggunakan hak pilihnya dengan KTP-el.
Di TPS 02 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, terdapat pemilih yang memiliki KTP dari luar Kabupaten namun diberikan tiga lembar surat suara.
Seharusnya hal tersebut diatas tidak perlu terjadi apabila penyelenggara pemilu tingkat desa memahami aturan dan regulasi yang ada terkait dengan pemberian surat suara kepada Pemilih.
Pihak Partai Golkar, Darmili dengan tegas menolak dilakukan PSU. Menurut Darmili, hal itu dapat menimbulkan asumsi tidak baik dan dugaan kepentingan pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan yang telah berlangsung
“ini justru akan menimbulkan kekacauan,” kata Darmili.
Sementara itu, dari Partai PKS Rasmanudin juga menolak dilakukan PSU, sebab pihaknya sedang menyiapkan surat pernyataan menolak PSU.
“Kami tidak merasa dirugikan, justru jika PSU bisa merugikan banyak pihak. Berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu yang lebih besar dan mengancam jiwa petugas di lapangan karena kelelahan,” ujar Rasman.