BANDA ACEH – Pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja oleh, Zulfikar SBY belum lunas. Sehingga, mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam kembalikan uang panjar sebanyak Rp 350 juta, Jumat (20/01/2023).
Uang tersebut merupakan uang muka pembelian Saham yang telah diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam.
Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, bahwa klienya memiliki saham pada PT Lantak Laju Persiraja sebanyak 80 persen dan dijual kepada Zulfikar.
“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp 1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta,” kata Askhalani.
Kemudian, tambah Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta dari uang muka Rp 350 juta yang diikat dalam perjanjian Akta Notaris dengan Nomor :108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.
Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu untuk melunasi sisa pembayaran tersebut. Maka, berlaku Pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian Akta Notaris itu.
“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.
Oleh Karen itu, dengan diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, perjanjian yang sudah dibuat dalam Akta Notaris itu Batal. Sehingga, Saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.
“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.
Askhalani menjelaskan, terkait dengan pengembalian uang muka sebesar Rp 350 juta tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah Final dan Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.
“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” pungkasnya.













