SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue di bawah kepemimpinan Pj Bupati Ahmadlyah berkomitmen memberantas oknum pengguna Ijazah palsu. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihukum.
“Insyaallah, kita berkomitmen untuk memberantas oknum ASN yang menggunakan ijazah palsu di lingkup Pemda Simeulue,” kata Ahmadlyah kepada situasi.co.id, Jumat (10/11/2023).
Ahmadlyah menjelaskan bahwa kasus penggunaan ijazah palsu oleh ASN telah terendus sejak tahun 2005. Proses penanganan dimulai saat dia menjabat sebagai Kepala BKSDM Simeulue.
“Hingga saat ini, 125 oknum ASN yang menggunakan ijazah palsu sudah diproses dan dijatuhi hukuman pemecatan serta penurunan pangkat,” ujarnya.
Selain itu dia juga menegaskan, pemda Simeulue terus melakukan pelacakan dan penelusuran untuk mengidentifikasi oknum ASN lain yang masih menggunakan ijazah palsu, dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ijazah palsu yang digunakan oleh oknum ASN saat awal masuk sebagai CPNS langsung berujung pada pemecatan. Namun, jika ijazah tersebut digunakan untuk kenaikan pangkat, akan dikenakan sanksi penurunan pangkat, pencopotan gelar, dan pembebasan dari jabatan,” pungkasnya.