ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30.742.701.032 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“THR diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Rabu (03/04/2024).
Ia menjelaskan dalam aturan tersebut, THR dibayarkan sejak 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri. Sedangkan gaji 13 dibayarkan paling cepat Juni mendatang.
Iswanto mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” ucapnya.
Komponen THR bagi ASN, kata Iswanto, terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
“Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” ujarnya.
Sementara Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shaputra menjelaskan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ucapnya.
Pemberian THR, kata dia, dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Andria merincikan total anggaran yang dibayarkan untuk 5.549 ASN adalah sebesar 28.747.860.736 miliar rupiah, sedangkan untuk 481 PPPK sebesar 1.724.840.296 miliar.
“Perbup nya sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati, jadi tinggal kita bayarkan saja. Insha Allah bisa diterima oleh 5.980 ASN sebelum lebaran Idul Fitri,” kata Andria.