BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menerima nilai positif dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini. Penilaian tersebut diumumkan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kamis, 15 November lalu.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Ridha Ma’ruf, mengatakan capaian itu berkat komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas dan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
“Kabupaten Bener Meriah sendiri berhasil peroleh nilai 88,91, Zona Hijau, Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi,” kata Ridha, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.
Dari 416 kabupaten, kata Ridha, hanya ada 221 yang masuk ke dalam Kategori A dan sisanya masuk kedalam kategori B,C,D dan E. Untuk penilaian yang di lakukan oleh Ombudsman Perwakilan Aceh diambil sampel 5 Dinas dan 2 UPTD .
Ridha menyebutkan untuk pemilihan Dinas dan UPTD yang menjadi sampel penilaian Ombudsman RI menseragamkan seluruh kabupaten.
Untuk Dinas yang dimaksud yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan untuk UPTD ada Pukesmas Singah Mulo dan Pukesmas Bener Kelipah.
Sementara pada tahun 2024, penilaian melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.
“Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada
pemerintah daerah serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik kedepannya,” ucap Ridha.
Lanjutnya, Pemkab Bener Meriah akan terus meningkatkan kualitas pemerintahan. “Hasil penilaian ini akan memacu kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik lagi,” ucapnya.