Penanganan Sampah Kayu Pascabencana di Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Tunggu Kepastian Regulasi

IMG 20260223 WA0015
Penanganan Sampah Kayu Pascabencana di Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Tunggu Kepastian Regulasi. Foto: (Lst) Situasi.co.id (23/2/2026)

Situasi.co.id | BANDA ACEH — Penanganan sampah kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi di Aceh belum dapat dilaksanakan di lapangan karena terkendala persoalan administratif. Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Mustafa Abdullah, SE. Senin (23/2/2026).

Menurut Mustafa, meskipun arahan kebijakan dari pemerintah pusat telah tersedia, pelaksanaan teknis belum bisa dilakukan lantaran belum terbentuknya tim resmi serta belum terbitnya telaah teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang diminta oleh Biro Ekonomi Pemerintah Aceh.

“Secara prinsip, dasar kebijakan dari kementerian sudah ada. Namun secara administratif, Satgas belum memiliki landasan operasional untuk bergerak,” ujarnya.

Berdasarkan surat DLHK Aceh tertanggal 23 Januari 2026, pemanfaatan sampah kayu akibat bencana dimungkinkan sepanjang mengikuti ketentuan hukum di bidang kehutanan serta mekanisme penatausahaan hasil hutan.

BACA JUGA:   UNHCR Dinilai Dalang Mobilisasi Imigran Rohingya di Aceh

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, kayu yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan yang tidak memenuhi syarat harus dibawa ke fasilitas pengolahan akhir sesuai ketentuan lingkungan hidup. Pemerintah Aceh juga disebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga di wilayah terdampak.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 telah meminta penjelasan kepada Menteri Lingkungan Hidup mengenai tata kelola penanganan sampah kayu hanyutan, termasuk dukungan sarana dan prasarana.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kerusakan sejumlah fasilitas pengolahan sampah di daerah terdampak yang menghambat proses penanganan. Pemerintah Aceh juga mencatat adanya minat dari pihak ketiga untuk mengelola limbah kayu yang sebagian masih memiliki nilai ekonomis.

Menanggapi kondisi tersebut, Mustafa menegaskan bahwa Satgas belum dapat menjalankan kegiatan sebelum mekanisme kerja dan struktur tim ditetapkan secara resmi.

BACA JUGA:   Bupati Simeulue Pimpin Sertijab Direktur RSUD, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

“Tanpa kejelasan mekanisme dan tim yang sah, pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Sebagai langkah kehati-hatian, Satgas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk menunda sementara aktivitas penanganan hingga regulasi dinyatakan lengkap.

“Kami meminta seluruh daerah menunggu sampai semua dasar hukum jelas, agar pelaksanaan ke depan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Mustafa.

Ia menambahkan, koordinasi lanjutan dengan Biro Ekonomi Pemerintah Aceh akan terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian hambatan administratif.

Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan sampah kayu pascabencana di Aceh tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga kepastian regulasi agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *