Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwalnya

pantarlih
Pantarlih pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.

Situasi.co.id I BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran petugas Pantarlih Pemilu 2024. Pantarlih ialah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk diketahui, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya tengah membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024. Nah, berikut ini pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

JADWAL PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024

Dilansir laman resmi KPU, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

Berikut ini jadwal lengkap proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

26-28 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
26-31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
27 Januari – 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih
3-5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

Tak hanya itu, Pantarlih juga memiliki masa kerja, yang dimulai sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023 atau dalam kurun waktu 2 Bulan.

BACA JUGA:   MoU dengan KPU, Kapolri: Syarat Mutlak Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 

Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

BERIKUT CARA DAFTAR PANTARLIH PEMILU 2024

Adapun, untuk mendaftar menjadi petugas Pantarlih, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, terdapat juga sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Nah, untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, calon pendaftar dapat menyesuaikan format dokumen dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh melalui situs resmi KPU di tempat domisili pelamar.

Kemudian, jika seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada pihak PPS yang ada di setiap Desa.

SYARAT JADI PANTARLIH PEMILU 2024

Pendaftaran petugas Pantarlih juga memiliki syarat yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut syaratnya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
BACA JUGA:   Bertemu Usai Lempar Jamrah, Anis dan Puan Saling Mendoakan

Kemudian, dalam peraturan itu disebutkan apabila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi. Maka, Pantarlih dapat diikuti oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berikut Dokumen yang Dibutuhkan:

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *