LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Imran akan menindak tegas dan melakukan pemecatan terhadap pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk di daerah setempat.
“Dalam perubahan UU, pemerintah daerah atau kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,” kata Imran kepada awak media, Senin (07/08/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebab itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang ASN, kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, pasalnya, semuanya harus siap dengan perubahan yang ada.
Menurutnya, pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh terhadap backingan dalam memperoleh promosi jabatan tertentu jika etika dan kinerja yang dilakukan tidak baik.
“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja semuanya, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” ujar Imran.
Dijelaskannya, dalam pengisian jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K). Terlepas dari itu, ia juga meminta kepada ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini,” tuturnya.