Hukrim  

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dan Ganja dari Malaysia

polda-aceh
Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, saat memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja di Mapolda Aceh (Foto: Polda Aceh(

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu dan 150 kilogram ganja dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini turut ditangkap tiga pelaku, di antaranya MY (41), ZK (44), dan YZ (38).

“Penyeludupan sabu dan ganja itu dilakukan Selasa, 31 Oktober lalu,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, Kamis (30/11/2023).

Achmad mengatakan penyeludupan sabu dan ganja tersebut dilakukan lewat perairan Idi. Adapun para pelaku merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu jaringan internasional di perairan Idi,” sebutnya.

Berdasarkan informasi itu, kata dia, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku telah menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, satu unit boat oskadon, satu _drybag_, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Kemudian, Achmad Kartiko juga menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar berhasil mengamankan ganja siap edar seberat 150 kg di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober lalu.

Pengungkapan tersebut, katanya, dilakukan saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB), di mana terdapat satu mobil jenis X Trail menerobos blokade petugas dan kabur, sehingga dikejar dan berhasil diamankan. Namun, pengendara yang kini telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.

“Ada satu unit mobil yang akan diperiksa petugas, tetapi langsung tancap gas dan kabur. Namun, berhasil diamankan. Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg. Pelakunya masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Achmad menyebutkan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Ia menambahkan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar. Namun demikian, ia menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus menjaga Bumi Serambi Mekkah dari peredaran narkotika.

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” kata jenderal bintang dua itu.

Ia berharap kepada masyarakat agar ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *