Hukrim  

Polisi Bekuk Dua Tersangka Narkotika Dilokasi Yang Berbeda di Lhokseumawe

dua-tersangka-dan-bb-narkotika-jenis-sabu
Dua pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang disita pihak kepolisian setempat, Sabtu (21/10/2023) (Foto: Dok Polisi)

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Lhokseumawe, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal saat petugas sedang melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IS (31), warga Kota Lhokseumawe, serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,55 gram,” ujar Arizal.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Cek Kapal Patroli Antareja 7007

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 WIB berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni RT (29), warga Banda Sakti, di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.

“Saat penangkapan, tersangka RT mencoba melarikan diri dan melawan petugas, tetapi akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.

Ipda Arizal juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,74 gram.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap 2 Imigran Rohingya Diduga Terlibat TPPO

Dikatakannya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 610 ribu, dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

“Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *