ACEH TIMUR – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan sebanyak tiga tersangka penyelundupan imigran Rohingya yang ditahan di Polres Aceh Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada, Rabu, 18 Desember 2024.
”Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran Rohingya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap selanjutnya,”ujarnya.
Dikatakan Adi, dari tiga tersangka tersebut, satu di antaranya warga negara asing (WNA) berinisial MU (41), sementara dua lagi masing-masing WNI berinisial IS (38) dan AR (64) keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Tiga tersangka tersebut, kata Adi, sebelumnya melakukan penyelundupan imigran Rohingya di Kuala Krung Tho Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat. Mereka ada peran masing-masing.
MU (41) warga negara Myanmar berperan sebagai nahkoda kapal dengan mengangkut 96 Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia. Sedangkan IS (38) bertugas menjemput imigran Rohingya di tengah laut. Sementara AR (64) adalah pemilik kapal dan ikut menjemput 96 imigran di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke Aceh Timur.
“Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan ketiga tersangka langsung diserahkan ke Kajari Aceh Timur,” kata dia.
Selain menyerahkan tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit handphone android, 2 unit telpon satelit, 1 unit mobil Toyota Agya, buku tabungan dan kartu ATM BSI, 1 kapal motor (KM) Jeddah 01 serta uang tunai berjumlah Rp 128 juta rupiah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dibidik dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.