BANDA ACEH – Sebanyak 450 batang pohon ganja siap panen dengan luas 5.000 Meter persegi di kawanan pegunungan Aceh Besar berhasil dimusnahkan oleh personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, ganja siap panen itu berhasil ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya.
“Kita terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya,” kata Fahmi, Senin (22/5/2023).
Ia menambahkan, ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada di wilayah Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
“Dari kawasan tersebut ditemukan 200 batang ganja yang tingginya sekitar 1-3 meter, batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh, pada Kamis (18/5/2023) lalu.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 150 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari pria berinisial H seharga Rp1,5 juta,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Fahmi, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap tersangka H pada (19/5/2023) yang berlokasi di pinggir jalan Gampong Lampanah Kecamatan Seulimum
Kabupaten Aceh Besar, dan pihaknya berhasil menangkap tersangka.
“Lalu, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY, pada (20/5/2023) dalam sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas kembali menemukan barang bukti jenis ganja yang disimpan di atas plafon rumah yang diletakan dalam keranjang rotan berisikan satu terpal warna hitam berisi ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu unit timbangan.
“Tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperolehnya dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektar,” sebutnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu, (20/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa MY untuk menunjukkan jalan ke lokasi tempat penanaman ladang ganja tersebut yang berada di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar.
“Ketiga tersangka ini kita kenakan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 214 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Fahmi.
Ia mengimbau kepada masyarakat apabila mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu dan barang haram lainnya agar dapat melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kita mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapatkan informasi peredaran narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti dan segera diproses hukum,” imbuhnya.













