LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap MR, oknum Pimpinan Dayah, yang terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap santrinya. MR yang sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, akhirnya berhasil ditangkap.
MR Pimpinan Dayah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmat, mengungkapkan bahwa keberadaan MR terungkap setelah pemeriksaan terhadap kakak kandungnya.
“Kakak kandung MR memberikan informasi bahwa MR berada di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kakak kandung bersedia membantu Kepolisian untuk memulangkan MR,” ujarnya.
MR kemudian diserahkan kepada penyidik PPA Polres Langsa pada Sabtu, 4 November 2023, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Langsa, AKP Dahlan, menambahkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan rudapaksa terhadap santrinya, Bunga (17), tetapi juga terhadap seorang tenaga pengajar berusia 21 tahun di Dayah yang dipimpinnya.
Kasus ini sudah mencapai tahap 1 dengan dua laporan polisi yang segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“MR sudah diperiksa sebagai tersangka, sementara penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya,” kata Dahlan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka MR, ia telah merudupaksa terhadap tenaga pengajar di Dayah sebanyak 4 kali dan terhadap santrinya, Bunga, sebanyak 7 kali.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 50 tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 200 bulan, Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara 90 bulan.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 48 tentang pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dengan hukuman penjara maksimal 175 bulan, dan Pasal 46 tentang pelecehan terhadap perempuan dewasa dengan hukuman penjara 45 bulan,” pungkasnya.