LANGSA – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Gampong Sungai Pauh pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun tersangkanya berinisial M.R (25) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“Sepeda motor yang dicuri tersangka yaitu Suzuki Satria FU BL 6175 FQ,” kata Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Dari tersangka, kata Fahmi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hoody warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, satu buah batok lampu belakang sepeda motor yang dicuri dan satu kabel rem sepeda motor yang dicuri.
Kasus pencurian tersebut, menurut Fahmi, terjadi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas laporan korban LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 26 Januari 2025, tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut pengakuannya, kata Fahmi, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang, yang mana pintu warung tersebut hanya diganjal menggunakan kayu balok, warung tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya, selanjutnya tersangka mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Sepmor tersebut dibawa keluar melalui pintu depan warung, selanjutnya tersangka mendorong untuk disembunyikan areal lahan semak-semak yang jauh dari perumahan warga.
Selanjutnya, kata Fahmi, tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Alim alias Batak (DPO) dengan tujuan untuk dicincang sparepartnya dijual secara terpisah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat.