ACEH TIMUR – Personil Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan tindak pidana pertolongan jahat serta penadahan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MZ (36), SB (30), dan RMS (27). Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone dan laptop hasil curian.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Rantau Selamat Iptu Dede Moerdhany mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, pada 27 Januari 2025.
“Salah seorang korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis, 30 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Dede, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang dan pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Tim kemudian menuju ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku.
Selanjutnya, kata Dede, tim melakukan pengembangan pada Rabu, 29 Januari 2025 dini hari dan sekitar pukul 01.00 WIB menangkap tersangka MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun.
Dari MZ tim menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian. MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Plawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga yaitu RMS.
Dari tangan RMS, tim menyita laptop merek Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Dede.
Selaku Kapolsek, Dede, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa,” demikian Dede.