Hukrim  

Polisi Tangkap Tiga Pembunuh di Subulussalam

20250227 img 20250227 172708
Kapolres Subulussalam sedang memeberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan saat konferensi pers. Foto: dok Polres Subulussalam.

SUBULUSSALAM – Kasus penemuan mayat yang tertimbun pelepah sawit di Desa Sibungke, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pria yang diduga membunuh korban. Adapun tiga tersangka tersebut yakni RN, JN, dan DN.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan dalam konferensi pers Kamis, 27 Februari 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

Pelaku pertama, RN, ditangkap di Kisaran, Provinsi Sumatera Utara, saat sedang berusaha melarikan diri ke Batam.

“Setelah kita mengamankan RN, kemudian mendapat informasi mengenai dua pelaku lainnya yaitu JN dan DN, yang telah melarikan diri ke Riau. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku setelah dua hari pencarian,” kata Yhogi.

Yhogi mengungkapkan pembunuhan tersebut dipicu dendam. Sebelumnya, dua pelaku pernah tertangkap saat mencuri di kebun sawit yang dijaga oleh korban, namun kasus tersebut diselesaikan di Polsek Runding.

“Rasa tidak puas dan dendam inilah yang mendorong para pelaku membunuh korban,” kata Yhogi.

Pada malam kejadian, kata Yhogi, awalnya ketiga pelaku berkumpul sambil meminum minuman keras dan merencanakan pembakaran kandang ayam di kebun yang dijaga korban.

Namun, sebelum aksi tersebut dilakukan, pelaku DN duluan bertemu dengan korban di tempat kejadian sehingga langsung terlibat perkelahian. Karena DN kalah, kedua pelaku lainnya membantu melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Korban tidak berdaya karena kalah jumlah, dan setelah itu diikat. Sepeda motornya dibuang ke selokan yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Para pelaku memukul korban dengan batu dan pelepah sawit, sehingga menyebabkan luka-luka pada tubuh korban. Beberapa luka yang ditemukan pada korban menunjukkan adanya bekas sayatan duri sawit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *