Hukrim  

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Aceh Ini Ditangkap Polisi

situs
selebgram Aceh yang promosikan situs judi online (Foto: Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Pasangan selebgram Aceh, SRC (27) dan suaminya HF (30) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. Mereka diamankan karena diduga mempromosikan platform judi online melalui akun media sosial pribadi mereka.

Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, bahwa pasangan tersebut ditangkap di rumah mereka di Aceh Besar pada hari Sabtu lalu.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/08/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Fadhillah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam yang dikaitkan dengan SRC (27), seorang warga Nagan Raya. SRC kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“Kita juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” ungkapnya.

Fadillah mengatakan, akun media sosial milik SRC kini memiliki pengikut sebanyak 174 ribu. Dia juga mengaku terpikat oleh tawaran dari admin situs seperti MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Melalui promosi situs-situs tersebut, SRC berhasil meraih keuntungan sebulanan senilai Rp2,5 juta. Bisnis yang ditekuninya tersebut sudah berjalan selama delapan bulan lalu.

Sementara itu, meskipun HF tidak melaporkan hal tersebut ke polisi dengan alasan tidak menyadari bahwa itu adalah situs judi online, melainkan menganggapnya sebagai situs yang menjual produk kecantikan.

Menurut Fadillah, perbuatan pelaku sudah melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana seperti dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dihukum pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *