JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (21/11/2023).
Kelima saksi yang diperiksa melibatkan W sebagai Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017, AS sebagai Manager Market Research and Development PT Krakatau Steel tahun 2017, UY sebagai Sekretaris PT LAPI Ganeshatama Consulting, DI sebagai PT LAPI Ganeshatama Consulting dan WMP sebagai Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2016.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat tersangka, yakni DD, YM, TBS, dan SB. Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.