SIMEULUE – Beredar kabar mengenai pembayaran hasil penjualan hutan adat oleh Masyarakat Desa Lauke mencuat setelah terjadi kekurangan pembayaran sebesar 5.650.000, sementara yang telah dibayarkan baru 2.200.000 Kontroversi ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan dan media.
“Sebagai Putra Simeulue, kita perlu memahami situasi yang dihadapi oleh masyarakat,” ujar ketua Pemuda Rumpun Simolol Bersatu, Setia Kurniawan.
Selaku pembeli, T. Fuadil Baihaqi yang merupakan perantara dari PT. Raja Marga, diduga terlambat melunasi sisa pembayaran tanah tersebut. Meskipun masyarakat telah memberikan kelonggaran dan kepercayaan yang luar biasa. Akan tetapi T. Fuadil Baihaqi dan PT Raja Marga terkesan mengundur-undur pelunasan.
“Meskipun secara hukum tanah tersebut telah menjadi milik pembeli setelah administrasi selesai. Akan tetapi hutan itu wajib dilunasi segera kepada masyarakat,” kata Kurniawan, yang juga ketua Gerakan Tani Syarikat Islam kabupaten Simeulue.
Oleh karena itu, ia meminta T. Fuadil dan PT. Raja Marga menunjukkan niat baik dengan segera melunasi sisa pembayaran tersebut, agar menghindari potensi masalah yang merugikan masyarakat. Sebab masyarakat sangat membutuhkan uang dari penjualan tanah itu.
“Setelah dilakukan musyawarah, kami meminta kepada T. Fuadil dan PT Raja Marga untuk dapat menepati janji tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan logika, menurut Kurniawan PT Raja Marga mampu melakukan pekerjaan pembukaan lahan dengan alat berat dah seharusnya juga mampu melunasi tanah terlebih dahulu, mengingat pekerjaan tersebut membutuhkan biaya besar.
“Tidak mungkin pihak pembeli tidak ada uang untuk melunasi sisa pembayaran tetapi mampu untuk melakukan pekerjaan pembukaan lahan dengan memakai alat berat,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta di berikan jalan solusi dari dampak pekerjaan itu. Sehingga tidak menggangu aktivitas masyarakat yang bersawah.
“Apalagi hampir 80% masyarakat menggantungkan kehidupan pada hasil sawah dan pertanian,” ungkapnya.