BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar workshop tentang keterbukaan informasi publik di pengadilan, di Hotel Hermes Banda Aceh, Rabu (08/11/2023).
Ketua PTUN Banda Aceh, Mochamad Arief Pratomo menyampaikan secara umum kepada masyarakat, bahwa PTUN memberikan informasi terkait dengan informasi publik apa saja yang dapat diberikan.
“Kepada masyarakat dan informasi apa saja yang dapat diberikan oleh PTUN,” jelasnya.
Mochamad Arief mengatakan, bahwa untuk PPID PTUN Banda Aceh diharapkan lebih memahami materi dan profesional dalam memberikan layanan pemberian informasi pengadilan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Komisioner KIA, Nurlaily Idrus menyampaikan, untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di SKPA maupun di SKPD.
“Makanya perlu ditingkatkan Pejabat Pembuat Informasi Daerah (PPID),” jelasnya.
Nurlaily menambahkan, masyarakat harus dapat mengakses informasi sebagai keterbukaan informasi publik, dan ini diatur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Keterbukaan informasi publik itu harus dipublikan di website dan terhubung dengan media sosial,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, tidak semua informasi publik dapat diakses masyarakat, namun ada informasi yang dikecualikan.
“Sekarang bisa pemberian informasi secara online, dulu susah mendapatkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Iskandar A Gani menyampaikan, informasi keterbukaan publik masa reformasi berawal dengan diskusi pegiat LSM dalam membentuk koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan memperoleh informasi publik.
Dikatakan, pasca reformasi muncul gagasan bahwa diperlukan produk hukun yang daoat menjamin kebebasan masyarakat untuk memperolah informasi publik.
Pada kegiatan ini menghadirkan pemateri Akademisi FK USK, Dr Iskandar A Gani dan Komisioner KIA Nurlaily Idrus.













