ACEH JAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Jaya menertibkan sebanyak 245 Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan politik dalam pemilihan umum 2024 karena melanggar aturan.
“Alat peraga tersebut dicopot karena melanggar aturan,” kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Aceh Jaya, Hamdani, Jumat (17/11/2023).
Hamdani menjelaskan bahwa ratusan alat peraga kampanye ilegal tersebut didominasi oleh calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, DPR Aceh, dan DPR Kabupaten/Kota.
Penertiban dilakukan dalam tiga hari, dimulai pada 13 November 2023, di mana 75 alat peraga kampanye, termasuk 24 baliho, 43 spanduk, enam banner, dan dua stiker, dicopot di beberapa kecamatan.
Pada 14 November 2023, sebanyak 59 alat peraga kampanye diamankan, terdiri dari 12 baliho, 33 spanduk, 12 banner, dan dua stiker. Rabu, 15 November 2023, sebanyak 111 alat peraga kampanye ditertibkan, dengan rincian 30 baliho, 43 spanduk, 35 banner, dan tiga stiker.
Hamdani mengungkapkan, proses penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya, dan dibantu personel TNI dan Polri setempat.
“Kami berfokus pada pusat kecamatan, jalan nasional, dan beberapa gampong,” ungkap Hamdani.
Dikatakannya, alat peraga kampanye yang ditertibkan telah diangkut dan diamankan ke gudang sekretariat Panwaslih Aceh Jaya.