BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memberikan penghargaan kepada enam pemerintah kabupaten/kota terbaik yang sukses dalam menurunkan angka stunting tahun 2022, melalui delapan aksi konvergensi. Sementara 17 Kabupaten/Kota lainnya juga mendapatkan penghargaan atas partisipasi aktif dalam menjalankan program tersebut.
Pemberian penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala Bappeda Aceh kepada sejumlah pejabat pemerintah kabupaten/kota se-Aceh, yang di gelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu malam (21/6/2023).
Adapun enam kabupaten/kota terbaik yang penerima penghargaan tersebut yaitu Pemkab Bener Meriah, Pemkab Bireuen, Pemkab Aceh Tamiang, Pemko Banda Aceh, Pemkab Pidie dan Pemkab Aceh Besar.
Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, dalam sambutannya mengatakan, penghargaan yang diberikan tersebut merupakan sebagai motivasi untuk untuk terus memacu kinerja pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan stunting di wilayahnya masing-masing.
“Kami sampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang memperoleh hasil terbaik,” kata Jafar.
Lebih lanjut, Jafar mengatakan, angka stunting di Tahun 2022 dari setiap kabupaten/kota berfluktuatif. Ada yang menurun drastis, lamban dan ada juga yang semakin meningkat.
Ia berharap, penurunan stunting di Aceh mampu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“SDM Aceh yang unggul perlu disiapkan sejak dalam kandungan sampai mandiri, sehingga setiap orang bisa meningkatkan kesejahteraan diri,” ujarnya.
Jafar menyebutkan, pada tahun 2019 pemerintah telah melakukan survey dan menemukan 27 persen balita di Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut mengalami penurunan setiap tahunnya, hingga pada tahun 2022 lalu angka stunting turun di angka 21,6 persen.
Begitupun dengan Aceh, kata Jafar, dimana angka stunting tahun 2022 turun 2 persen dari tahun 2021, yaitu 33,2 persen menjadi 31,2 persen. Namun demikian, penurunan angka stunting di Aceh masih belum mencapai targetnya di angka 20 persen.
“Stunting mengancam produktivitas dan daya saing SDM Indonesia, khususnya Aceh. Dampak stunting yang sulit diperbaiki akan menyulitkan anak-anak saat dewasa,” ungkapnya.
Jafar menjelaskan, pada Agustus 2021 Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (PP) tentang percepatan penurunan stunting. Namun peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melakukan intervensi dan penggunaan anggaran untuk menanggulangi stunting.
“Ada dua hal penting yang diperlukan dalam penurunan stunting, pertama komitmen kuat seluruh pemerintah dan kedua kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya konvergensi sampai ke tingkat desa, “pungkas Jafar.













