BANDA ACEH – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar, Selasa (21/11/2023).
Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang diterima tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SR) dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022.
“Dengan diterimanya uang tersebut, maka total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka AQ dan tersangka SR kepada penyidik Kejagung sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada Situasi.co.id, Selasa (21/11/2023).
Ketut juga menjelaskan, bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo,” jelasnya.
Kendati demikian, penyidik Kejagung memastikan, bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.