Hukrim  

Kasus Berita Hoax, Bareskrim Minta Klarifikasi Rocky Gerung

berita
Pengamat politik Rocky Gerung (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tpidum) Bareskrim Polri meminta klarifikasi dari Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) di Jakarta, Senin (04/09/2023).

“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (04/09/2023) seperti dilansir dari ANTARA.

Ia menyebutkan, bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.

Pihaknya telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait Rocky Gerung dan telah membuat berita acara interview dengan jumlah 72 saksi.

“Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun 24 laporan polisi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dua di antaranya berasal dari Bareskrim, tiga dari Polda Metro Jaya, sebelas dari Polda Kalimantan Timur, tiga dari Polda Kalimantan Tengah, tiga dari Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.

“Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ungkapnya.

Ia mengatakan, laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *