Satu Unit Alat Berat Jenis Excavator Lakukan Penggerukan Galian C Tampa Izin

IMG 20230814 141554 11zon
Terlihat satu unit jenis alat berat excavator sedang melakukan aktivitas penggerukan dibibir pantai Desa Nasrehe Kecamatan Salang. Minggu (13/08/2023) (Foto: Agus Muliadi)

SIMEULUE – Satu unit alat berat jenis excavator melakukan penggerukan galin c tampa izin, dikawasan bibir pantai Desa Nasrehe Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Minggu (13/08/2023).

Hal itu diketahui saat awak media situasi.co.id berada dilapangan untuk cek in ricek, dari pantawan media terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa unit dumtruk sedang beroprasi menggankut matrial untuk kegiatan penimbunan jalan perkebunan.

Sementara kegiatan pengerukan galian C tampa izin dapat disangsi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Mengingat, Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan IUP sebelum mengeksplorasi dan memproduksi

Menurut PP No 26 Tahun 2023 maka sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran.

Jika kegiatan tidak memiliki izin lingkungan dan atau menimbulkan kerusakan lingkungan dapat di pidana berdasarkan UU no 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu Kadis Perizinan Kabupaten Simeulue saat dikonfirmasi mengatakan, sangat menyayangkan adanya aktifitas pengerukkan ilegal yang sedang beroprasi di bibir pantai Desa Nasrehe, ia pun membenarkan aktifitas pengerukkan bibir pantai itu.

“Setelah kita lakukan pengecekan, aktivitas pengerukkan bibir pantai yang beroprasi di Desa Nasrehe belum mengantongi izin,” Ujar Samsudin

Lanjut, Kadis perijinan, untuk menindak lanjuti kegiatan ilegal tersebut pihaknya bersama Dinas LDHK, akan turun kelapangan untuk memastikan kegiatan pengurukkan bibir pantai di Nasrehe

Hal senada juga disampaikan oleh, Salmarita, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue mengatakan, aktivitas pengerukkan bibir pantai yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan sekitar harus segera dihentikan aktivitasnya.

“Kami bersama Dinas perijinan akan segera menindak lanjuti kegiatan pengerukkan bibir pantai tersebut, tim kita akan tinjau kelapangangan dalam waktu dekat,” Pungkas Salmarita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *