LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka berhasil di tangkap sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berinisial F (45) warga Kabupaten Pidie Jaya.
“Tersangka ditangkap saat sedang makan nasi di sebuah warung,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu.
Kemudian, lanjut Ismanto, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 71 gram bruto. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, hp android dan satu unit motor yang digunakan tersangka,” ungkapnya.
Ismanto menjelaskan, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AD (DPO) di Desa Alu Bu, Peureulak Barat Aceh Timur.
“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.