BIREUEN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, menertibkan 138 alat peraga kampanye (APK) tidak taat aturan dan terpasang di lokasi terlarang.
Penertiban seratusan APK itu berlangsung sejak 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
“Dari 138 APK ditertibkan. 30 diantaranya baliho dan 100 spanduk kecil,” kata Ketua Panwaslih Bireuen, Rahmad, Rabu (03/01/2024).
Rahmad menambahkan sebelum penertiban dilaksanakan. Panwaslih Bireuen sudah mengimbau dan menyurati seluruh peserta pemilu serta partai politik. Supaya menurunkan APK terpasang di zona terlarang dicopot sendiri.
“Imbauan itu berkali-kali kita lakukan hingga batas waktu ditentukan. Namun mereka tidak menggubris,” ujar Rahmad.
Ketentuan pemasangan APK, kata Rahmad, jelas diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Panwaslih Bireuen juga sudah menetapkan keputusan nomor 182 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK.
Rahmad mengatakan penertiban APK turut melibatkan berbagai pihak. Termasuk Panwascam, Satpol PP-WH Bireuen, serta unsur TNI/Polri. Fokus utama penertiban adalah ruas jalan protokol Bireuen dan lokasi tidak mematuhi ketentuan pemasangan.
“Kami akan terus menertibkan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Imbauan sudah kami sampaikan sejak jauh hari,” ujarnya.