SITUASI |Banda Aceh- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan Tausiyah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026).
Tausiyah yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Januari 2026 lalu dan disiarkan langsung oleh MPU Aceh.
“MPU Aceh meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), warung kopi, dan rumah makan untuk menutup serta mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadan,” dikutip dalam poin ke-12 tausyiah tertulis MPU Provinsi Aceh.
Dalam hal tersebut MPU Aceh mencermati kondisi Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah bencana dan persoalan sosial yang berdampak pada kehidupan keagamaan masyarakat.
Kemudian, MPU juga menilai penguatan nilai-nilai spiritual dan keagamaan menjadi penting sebagai solusi untuk membangun ketangguhan mental dan sosial masyarakat.
Masyarakat juga diminta menjaga ukhuwah, menghargai perbedaan, serta mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan.
Selain itu, MPU Aceh turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan ibadah, baik di masjid, meunasah, maupun di rumah.













