Tegakkan Qanun Syariat, Satpol PP dan WH Aceh Lakukan Patroli Rutin di Kecamatan Syiah Kuala

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melaksanakan patroli operasi keliling rutin dalam rangka pengawasan penerapan Syariat Islam di wilayah Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melaksanakan patroli operasi keliling rutin dalam rangka pengawasan penerapan Syariat Islam di wilayah Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).

SITUASI.CO.ID | Banda Aceh – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh melaksanakan patroli operasi keliling rutin dalam rangka pengawasan penerapan Syariat Islam di wilayah Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan qanun yang berlaku di Aceh. Patroli ini juga dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam di tengah masyarakat.

BACA JUGA:   Tausyiah MPU Aceh Minta SPPG-MBG Tutup Siang Hari Selama Ramadhan

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Patroli operasi keliling yang dilakukan di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, memberikan pembinaan kepada masyarakat, serta memastikan pelaksanaan Syariat Islam berjalan dengan baik.

BACA JUGA:   Satpol PP dan WH Aceh Jalin Silaturahmi dengan Bea Cukai, Perkuat Pengawasan Barang Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, personel WH melakukan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat guna menjaga ketertiban serta memastikan masyarakat mematuhi ketentuan syariat yang berlaku.

Melalui kegiatan patroli rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Syariat Islam semakin meningkat serta tercipta suasana yang tertib, aman dan kondusif di wilayah Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *