JAKARTA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dengan inisial IY.
IY diduga menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan pribadi, terutama dalam upaya mencari pasangan dan menciptakan kesan yang menonjol.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, alasan IY memakai seragam Kejaksaan adalah untuk kepentingan diri sendiri.
“Saat ini, belum ada bukti adanya permintaan barang, uang, atau materi lain dari IY kepada pihak lain,” kata Ketur Sumedana, Senin (04/12/2023).
Dari keterangannya, IY sering memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang pernah bertugas di beberapa Kejaksaan, termasuk di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Berdasarkan pengakuan IY, ia telah membakar tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan yang dimilikinya,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini Tim PAM SDO/Satgas 53 telah melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY, namun tidak menemukan seragam dan atribut Kejaksaan di tempat-tempat tersebut.
“Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, diperlukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya.













