BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melaksanakan patroli peringatan atau himbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada para pelaku usaha warung kopi maupun sejenisnya dan masyarakat di kota setempat, dalam rangka penegakan syariat islam, Sabtu (12/08/2023).
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengingatkan, meski SE Gubernur membatasi sampai pukul 00.00 WIB. Akan tetapi, khusus wanita yang tidak didampingi mahramnya (suami) dan anak usia pelajar harus pulang ke rumah masing-masing paling lambat pukul 23.00 WIB.
Selain itu, ia juga meminta kepada pengusaha warung kopi, diharapkan juga dapat membantu menyampaikan kepada mereka untuk kembali ke rumah sampai batas waktu tersebut.
“Wanita yang tidak didampingi mahramnya, kemudian anak usia pelajar jangan melewati jam 23.00 WIB. Pengusaha juga harus memantau dan menganjurkan mereka pulang,” kata Amiruddin, saat apel patroli di Balai Kota Banda Aceh, Sabtu malam (12/08/2023).
Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Amiruddin menyebutkan, salah satu poin dalam SE tersebut yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usahanya melewati pukul 00.00 WIB.
“Patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan syariat islam tersebut melibatkan unsur personel TNI/Polri, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), dan Dishub Banda Aceh,” sebutnya.
Patroli tersebut dilakukan dibeberapa jumlah titik keramaian, seperti warung kopi, cafe dan restoran yang berada di seputaran kota Banda Aceh.
Lebih lanjut Amiruddin menyampaikan, untuk tahap awal ini pihaknya hanya sebatas melakukan pengimbauan dan pemantauan saja ke sejumlah warkop, cafe, restoran, serta masyarakat pengunjung agar dapat mematuhi penerapan syariat islam dalam SE tersebut.
“Ini baru tahap awal, maka kita laksanakan dengan penuh keakraban, santun dan humanis. Sampaikan kepada pengunjung untuk menjaga ketertiban keamanan sesuai koridor syariat islam,” ucapnya.
Meskipun tahapan awal ini dan hanya sekedar pemantauan dan imbauan, ia menegaskan, nantinya status penegakan dapat ditingkatkan jika ajakan ini tidak dapat diindahkan.
“Nanti kita naikkan lagi tensinya, dan kita ambil tindakan jika imbauan ini tidak dilaksanakan, akan kita ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Dikatakannya, semua ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam di wilayah setempat. Maka langkah tersebut menjadi sebuah kewajiban.
“Semua ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kita terus memantau semua tempat keramaian, sehingga pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa kita tekan,” pungkasnya.