Hukum  

Tok!! Berkas Perkara Abu Laot P21

Kejati-aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis (Foto: situasi.co.id/JR)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Jaksa Peneliti (P-16) telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka Musfy Ishak alias Abu Laot pada Rabu 22 November 2023.

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, tersangka Musfy Ishak alias Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

“Dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan surat nomor : B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023,” kata Ali kepada Situasi.co.id melalui Pers Rilis, Rabu (22/11/2023).

Kemudian, sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP maka selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkasnya.

Sementara, Tiktoker asal Aceh itu hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh.

Sebelumnya, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10) malam. Sehari berselang diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Abu Laot diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *